Departemen | 19 Juni 2017 11:37

Departemen Forensik dan Medikolegal

 

Gambaran Umum

Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal merupakan salah satu cabang ilmu kedokteran yang memberikan pelayanan Kedokteran untuk kepentingan penegakan hukum. Secara umum, jenis pelayanan Kedokteran Forensik terbagi menjadi pemeriksaan Kedokteran Forensik Klinik yang dilakukan terhadap korban hidup dengan perlukaan dan atau adanya keterlibatan racun. Kasus yang lazim ditangani diantaranya adalah penganiayaan, kejahatan kesusilaan seperti perkosaan dan pencabulan, kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kasus racun. Berikutnya adalah jenis pelayanan Kedokteran Forensik Patologi, dimana pemeriksaan dilakukan terhadap korban mati yang bertujuan untuk melakukan determinasi mati wajar atau mati tidak wajar (dugaan tindak pidana). Terutama pada kasus mati tidak wajar, pemeriksaan difokuskan untuk menentukan sebab mati, mekanisme kematian, dan memperkirakan saat kematian melalui autopsi. Seluruh pemeriksaan didukung oleh pemeriksaan penunjang seperti pemeriksaan Histopatologi Forensik, Toksikologi Forensik, DNA Forensik, Fotografi Forensik, dan disiplin ilmu lainnya. Maka, sifat pemeriksaan Kedokteran Forensik adalah multidisiplin dan holistik sehingga dapat ditegakkan opini ahli dalam Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam upaya penegakkan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan dan fakta temuan.

 

Staf forensik:

Staf kami terdiri dari dokter Spesialis Forensik yang bersertifikasi, profesional dan kompeten untuk dapat melakukan pelayanan prima, ditunjang staf non-medis seperti teknisi Forensik, analis laboratorium, tenaga administrasi, keuangan, dan  sekretariat.

 

Pelayanan unggulan lain yang kami sediakan antara lain:

  1. Antropologi Forensik: identifikasi kerangka
  2. Pengawetan Jenazah: penggunaan formula pengawetan yang bersifat low  formaldehyde, less negative exposure and best preservation
  3. Pelayanan Rumah Duka  24 jam: pemulasaraan jenazah, upacara kedukaan, persemayaman, kremasi, dan transportasi dalam dan luar negeri
  4. Pendidikan  dan Pelatihan Cadaver Dissection
  5. Konsultasi Etiko-Medikolegal
  6. cold storage sebanyak 4 buah yang digunakan untuk penyimpanan sementara jenazah dalam temperatur optimal, sehingga kondisi jenazah akan terjaga baik

 

 

Dr. dr. Yuli Budiningsih, SpF

Ketua Departemen

Lihat Profil >>

 

Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, SpF (K), SH, MSi

Sekretaris Program Studi Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal FKUI

Lihat Profil >>

 

Prof. dr. Budi Sampurna, SH, DFM, SpF(K), SpKP

Guru Besar FKUI

Lihat Profil >>

 

Prof. Dr. dr. Herkutanto, SpF(K), SH, LLm

Guru Besar FKUI

Lihat Profil >>

 

dr. Djaja Surya Atmadja, SpF, PhD, SH, DFM

Staf Pengajar

Lihat Profil >>

 

dr. Tjetjep Dwidja Siswaja, SpF, SH

Staf Pengajar

Lihat Profil >>

 

dr. Oktavinda Safitry, SpF, MPdKed

Ketua Program Studi Spesialis Kedokteran Forensik

Lihat Profil >>

 

dr. Ade Firmansyah Sugiharto, SpF

Koordinator Penelitian

Lihat Profil >>

 

dr. Fitri Ambar Sari, SpF

Staf Pengajar

Lihat Profil >>

 

dr. Yudy, SpF

Koordinator Administrasi dan Keuangan

Lihat Profil >>

 

dr. Aria Yudhistira, SpF

Koordinator Pendidikan S1

Lihat Profil >>

 

dr. M. Ardhian Syaifuddin, SpF

Staf Pengajar

Lihat Profil >>

Share :         

Copyrights 2017 All Rights Reserved by RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo.